Begini Pengelolaan Dana Asuransi Berbasis Syariah

Begini-Pengelolaan-Dana-Asuransi-Berbasis-Syariah
Gambar dari Canva Pro

Kini banyak beredar berbagai produk asuransi dari mulai yang diperuntukkan untuk individu maupun untuk kelompok. Salah satunya adalah asuransi syariah yang perkembangannya tergolong baru dibandingkan dengan asuransi konvensional yang sudah umum dikenal. Banyak yang ingin menggunakan produk baru ini, misalnya asuransi kesehatan syariah namun masih belum mengetahui bagaimana sistem yang diterapkan dalam pengelolaan dananya.

Asuransi syariah memang dijalankan dengan prinsip syariah sesuai dengan syariat Islam. Maka dari itu tata cara pengelolaannya mengacu pada hukum Islam. Prinsip yang dipegang juga berbeda dengan asuransi konvensional.

Sebenarnya, konsep asuransi syariah ini sesuai untuk Anda yang tidak hanya ingin memberikan perlindungan namun juga menolong sesama. Bagaimana sistem pengelolaan dana asuransi syariah? Berikut ini adalah beberapa penjelasannya.

1. Tanpa riba

Seluruh pengelolaan keuangan dalam sistem ekonomi syariah sangat menghindari yang namanya riba. Sistem dikelola secara syariah dari mulai perjanjian, pengelolaan, sampai pemberian uang atas klaim dan dana yang tersisa. Semua aturan jelas bersumber dari aturan Islam. Perjanjiandalam asuransi syariah berbentuk akad dan memiliki dana tanpa riba untuk kesejahteraan seluruh peserta asuransi.

2. Pengelolaan Keuangan Transparan

Jika asuransi konvensional bersifat tertutup terhadap dana yang dikelola, maka asuransi syariah kebalikannya. Artinya, seluruh peserta dapat mengetahui arus dana dan bagaimana dana tersebut dikelola. Bahkan besaran fee yang diberikan kepada perusahaan pengelola dana asuransi diketahui oleh kedua belah pihak ketika akad dilaksanakan.

3. Kemaslahatan Umat

Inilah pembeda selanjutnya antara asuransi syariah dengan konvensional. Terdapat dana yang diperuntukkan untuk tolong menolong. Contohnya dalam asuransi kesehatan syariah. Terdapat dana untuk menolong peserta asuransi lainnya jika ia mendapat gangguan kesehatan mendadak dan membutuhkan bantuan berbentuk finansial.

4. Surplus Underwriting

Besaran premi yang dibayarkan oleh peserta telah disepakati di awal. Sama seperti asuransi konvensional, ada perhitungan persentase pembayaran tergantung manfaat yang diinginkan. Sedangkan untuk dana yang dibayarkan peserta akan digunakan untuk membayar klaim yang diajukan anggota lain bila ia lebih membutuhkan.

Jika sampai batas waktu pertanggungan tidak ada yang melakukan klaim ataupun dana yang terkumpul masih tersisa, maka dana itu disebut sebagai surplus underwriting. Jumlah ini dapat dibagi kepada anggota yang belum melakukan klaim dengan persentase yang disepakati di awal sesuai pembayaran premi.

Demikian gambaran singkat mengenai sistem yang digunakan dalam asuransi syariah. Selain mendapatkan perlindungan kesehatan, Anda pula dapat menerima pengembalian dana yang telah Anda setorkan bila di akhir masa pertanggungan terdapat dana berlebih. Bagaimana? Apakah Anda tertarik untuk membeli produk asuransi syariah?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *